AS Kenakan Bea Masuk 32% pada RI, Ini Dampaknya

Foto; Ist

Amerika Serikat-Mediadelegasi: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan baru tentang bea masuk resiprokal yang akan dikenakan pada Indonesia sebesar 32%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi defisit perdagangan yang dialami oleh Amerika Serikat.

Menurut kebijakan ini, bea masuk resiprokal sebesar 32% akan dikenakan pada berbagai produk impor dari Indonesia, termasuk tekstil, sepatu, dan elektronik. Bea masuk ini akan berlaku mulai 5 April 2025.

Trump menyatakan bahwa Indonesia telah merugikan ekonomi AS sebesar $12,4 miliar pada tahun 2022. “Kita harus mengambil tindakan untuk melindungi ekonomi kita,” kata Trump.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diyakini akan memiliki dampak yang signifikan pada perdagangan global dan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia belum memberikan komentar resmi tentang kebijakan ini.

Pos terkait