Rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. Foto: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Bupati Asahan H Surya BSc menetapkan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Kabupaten Asahan, Jumat (27/03).
Anggota masyarakat yang baru pulang dari zona merah atau pandemi Corona dapat menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan.
Demikian mencuat ke permukaan dari arena rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.
Diregaskan Bupati Asahan, dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan pihaknya akan terus menjalankannya dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Dan untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.