Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita lagi aset berupa tanah dan bangunan milik bandar judi online Apin BK yang tersebar di dua lokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10)
Kepala Subbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Herwansyah, menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tanggal 14 Oktober 2022.
“Kita kembali melakukan penyitaan yang total nilainya ditaksir mencapai Rp20 miliar,” ujarnya.
Aset bos judi dalam jaringan atau online yang disita tersebut terdiri dari tanah beserta bangunan berupa rumah toko (ruko) tiga pintu yang dijadikan minimarket.
Herwansyah menambahkan, penyitaan terhadap aset milik Apin BK tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik di komplek perumahan Cemara Asri dan Jalan Cemara yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Hari ini kita laksanakan di dua lokasi,” katanya.
Di lokasi ruko yang disita itu, sejumlah aparat kepolisian memasang garis polisi serta menempelkan stiker dan plang penyitaan.
Setelah itu, petugas beranjak ke Jalan Cemara Medan dan menyegel satu unit ruko.