Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Aset DSI
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik telah menyita aset DSI total 3 kantor dan 1 rumah toko (ruko) yang terkait dengan kasus yang merugikan 15 ribu korban dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.

Penyitaan Aset DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua kantor PT DSI yang berlokasi di Gedung Prosperity Tower pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Proses penyitaan ini dilakukan dengan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum dari salah satu tersangka, TA.

“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan penyitaan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terhadap kantor PT DSI yang berada di lokasi yang sama. Selain itu, penyidik juga menyita sebuah ruko yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengangkatan-kontroversial-mantan-camat-jadi-pengawas-sekolah/

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset yang bertujuan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban.

“Seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri memastikan bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait