Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan
Dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukannya, Albertinus secara tegas meminta hakim untuk menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar sebagai kompensasi atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah.
Sidang praperadilan Albertinus telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Jumat, 20 Februari 2026. Perkara praperadilan ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara yang tertulis adalah sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih, yang membuka persidangan dengan menanyakan kepada pihak pemohon mengenai permohonan yang diajukan.
“Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?” tanya hakim Tri Retnaningsih kepada pihak Albertinus.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pengacara Albertinus, Syam Wijaya, memberikan jawaban singkat, “Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis.”
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bappenas-alokasikan-rp-563-t-untuk-pulihkan-sumatera/
Setelah itu, hakim kemudian menanyakan kesiapan KPK selaku pihak termohon untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albertinus.
Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut pada hari Senin, 23 Februari 2026.
“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim kembali.
“Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.
Setelah mendengar jawaban dari kedua belah pihak, hakim kemudian menutup persidangan dan meminta kepada pengacara Albertinus serta tim Biro Hukum KPK untuk mengikuti time line jadwal persidangan yang telah disepakati bersama.
Sesuai dengan time line yang telah ditetapkan, sidang kesimpulan dalam praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat, 27 Februari 2026, dan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Maret 2026.
“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” tutup hakim Tri Retnaningsih.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albertinus.
Dalam petitum tersebut, Albertinus meminta kepada hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa tindakan penyitaan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Selain itu, Albertinus juga meminta kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK agar segera membebaskannya dari tahanan negara. Tidak hanya itu, Albertinus juga meminta agar hakim menghukum KPK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepadanya.
Berikut adalah isi lengkap dari 12 poin petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albertinus:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera.
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai.
12. Biaya yang timbul menurut hukum.
Atau
Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aquo et bono).
Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, Albertinus berharap agar pengadilan dapat mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa tindakan KPK terhadap dirinya tidak sah menurut hukum, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan hak-haknya dan memberikan ganti rugi yang setimpal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal Bappenas Alokasikan Rp 56,3 T untuk Pulihkan Sumatera Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan […]