Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Aset DSI
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T. Foto: Ist.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan ribuan investor.

Modus penipuan yang dilakukan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif ini dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Dengan cara ini, PT DSI berhasil mengumpulkan dana dari para investor tanpa adanya proyek yang riil.

Selain melakukan penyitaan aset berupa kantor dan ruko, Bareskrim Polri juga telah memblokir sebanyak 63 rekening yang dimiliki oleh PT DSI dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dari rekening-rekening yang diblokir tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT DSI.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait