Deliserdang-Mediadelegasi: Jika Senin (11/7), Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, mengungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) ayah terhadap putri kandungnya Melati berumur 15 tahun, di Galang, kali ini perbuatan biadab itu terjadi di Bangun Purba, Deli Serdang.
Ayah biadab itu berinisial PMN, 33 tahun, terhadap putrid kandungnya Melur, (bukan nama sebenarnya), 12 tahun, dirumahnya, Kecamatan Bangun Purba. PMN mencabuli Melur sebanyak 10 kali tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli sekitar bulan Maret 2022.
BACA JUGA: Birahi Ayah Memuncak, Putri Kandug pun Digasak
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bersama aparat desa gerak cepat, berhasil mengamankan PMN, Sabtu (23/7), dari kediamannya.
Cerita nenek Melur, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami cucunya oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN, setelah sebelumnya Melur menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya pada 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, oleh korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN.