Badikenita Sitepu: Banyak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Hadapi Masalah

Badikenita Sitepu: Banyak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Hadapi Masalah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Sumut Badikenita Sitepu (tengah) foto bersama praktisi hukum Enni Martalena Pasaribu (kanan) dan Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah Wanita Pujakesema Sumut Erlita Zain (kiri), usai menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif HorasMedan yang digelar Mediadelegasi Medan, Kamis (22/12). Foto: D|Nanda

Medan-Mediadelegasi: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) Badikenita Br. Sitepu mengungkapkan banyak perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) hingga saat ini masih menghadapi berbagai masalah di luar negeri, termasuk di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

“Saat melakukan kunjungan kerja ke Abu Dhabi baru-baru ini, saya bersama rombongan anggota DPD RI mendapat penjelasan ada seratusan pekerja migran asal Indonesia yang menghadapi masalah di negara tersebut,” katanya saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Interaktif HorasMedan, di studio Mediadelegasi Medan, Kamis (22/12) lalu.

Badikenita mengungkapkan hal itu dalam dialog interaktif bertema Refleksi Perjuangan Kaum Ibu, Wujudkan Kesetaraan Gender yang digelar Mediadelegasi dalam rangka memperingati Hari Ibu Nasional Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Acara dialog interaktif itu juga menghadirkan narasumber lain, masing-masing praktisi hukum Enni Martalena Pasaribu dan Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wanita Pujakesema Sumut Erlita Zain.

Disebutkannya, sebagian besar pekerja migran bermasalah itu terdiri dari wanita dan hingga saat ini mereka untuk sementara ditampung di komplek Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi.

Rata-rata kasus mereka, menurut dia, antara lain karena kabur dari majikan dan terkena razia oleh aparat karena tidak memiliki dokumen yang sah lagi untuk tinggal dan bekerja di UEA.

Kasus lain adalah tuduhan pacaran hingga hamil dan mempunyai anak dan meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak kerja berakhir sehingga dikenakan sanksi ganti rugi.

Pekerja migran Indonesia yang tersandung kasus di luar negeri itu, sebut Badekenita, sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan beberapa provinsi lain termasuk Sumut.

Menurut dia, permasalahan yang menerpa perempuan pekerja migran Indonesia itu disebabkan banyak faktor dan bermula dari pola rekrutmen yang belum sepenuhnya terarah.

Pos terkait