Bebaskan’ Ribuan Kontainer, Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebaskan' Ribuan Kontainer, Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam

Bebaskan' Ribuan Kontainer, Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah akan memastikan puluhan ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat segera dirilis seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kontainer yang tertahan di pelabuhan akan segera dirilis. Dia pun berharap prosesnya bisa berlangsung dengan cepat.

“Kita berharap dari bea cukai tanung priok bisa segera merilis komoditas yang telah diatur dalam Permendag 8/2024,” katanya saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
Baca: Ada Aturan Impor Baru, Puluhan Ribu Kontainer yang Nyangkut ‘Terbebas’

Airlangga pun meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan.

“Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukaim Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” tuturnya.

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap:

a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:

BACA JUGA:  Viral Kembali Serelah 8 Tahun-Kisah Susi Sianturi Dari Jualan Pisang Goreng Hingga Cum Laude S-2 di IPB

– Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.

Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).

– Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.

b. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

Airlangga pun meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan.

“Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukaim Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Mencetak Rekor Tertinggi, Tembus US$111.000

“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” tuturnya.Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap:

a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:

– Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).

– Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.

b. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru