Kondisi sebagian badan jalan yang rusak parah itu diperkirakan akibat pihak kontraktor yang mengerjakan proyek drainase terkesan asal jadi saat memadatkan tanah setelah menanam beton precast di lokasi galian.
Imbas lainnya dari pengerjaan proyek drainase yang terkesan asal jadi itu, lanjut dia, di sepanjang badan jalan yang tidak beraspal itu juga kerap menimbulkan debu.
“Proyek galian untuk drainase itu tidak hanya menyebabkan warga sekitar menghirup debu, tetapi juga membahayakan pengguna jalan serta menghambat laju arus lalu lintas,” ucap Juhadi didampingi tetangganya Seksio Joshua Siregar.
Menurut Seksio, warga yang merasa dirugikan akibat buruknya kinerja oknum kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek drainase tersebut sebenarnya sudah dapat diproses hukum.
“Begitupun hingga saat ini warga yang merasa dirugikan belum ada rencana menggugat ke pengadilan oknum kontraktor pelaksana maupun pejabat pengelola proyek itu,” ujar dia.
Seharusnya, menurut dia, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera tanggap dengan keluhan warga soal kinerja pengerajaan proyek drainase di wilayah itu.
Tidak hanya itu, Pemko Medan perlu segera mengaspal kembali badan jalan yang telah digali tersebut agar tidak merugikan warga setempat maupun pengguna jalan raya. D|Med-RP