Berburu Jabatan, Wacana Struktur Warek Empat UINSU Medan

- Penulis

Kamis, 9 September 2021 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar Google Earth, Kampus UINSU Jl IAIN Medan. Foto:D|Ist

Tangkap layar Google Earth, Kampus UINSU Jl IAIN Medan. Foto:D|Ist

Jabatan Wakil Rektor IV tentu terasa aneh bagi Statuta UINSU Medan yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI sejak tanggal 5 Mei 2020 itu.

Statuta itu tentunya harus direvisi terlebih dahulu bila Rektor mengamini munajah berburu jabatan Wakil Rektor IV. Bil khusus pada Pasal 27 Ayat (1); Dalam menyelenggarakan dan mengelola Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. Menjadi, Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor.

Memang bukan hal sulit. “Kitab suci” dapur UINSU Medan ini juga dibuat sebagai pedoman, dari kita untuk kita. Bisa saja, dengan memenuhi sayarat dan langkah sesuai peraturan perundang-undangan, Statuta ini ‘diamandemen’.
Mucul pertanyaan sangat sederhana. Segenting dan sepenting apakah situasi, sehingga Rektor harus dibantu empat wakil untuk menyukseskan Tridharma Perguruan Tinggi di UINSU Medan.

BACA JUGA:  Ternyata Tulisan telah Mengubah Hidup Saya

Tiga Wakil Rektor yang setia bersama Syahrin Harahap saat ini sudah lebih dari cukup sebagai panglima terdepan mengendalikan kebijakan bahkan menangkal huru dan hara. Ketiganya, matang penglaman, ilmuan dan ahli di posisi masing-masing sesuai dengan garis Statuta UINSU.

Hemat saya, struktur yang gondrong bukan solusi untuk sebuah keberhasilan pengendalian. Kerjasama dan komunikasi yang seimbang, delegasi tugas yang sehat dan segar, akan mereda ketakutan dari bala yang berujung lengser dari jabatan.

UINSU Medan terkelola dengan baik tanpa harus berstruktur gondrong. Statuta yang berlaku saat ini teruji karena dinilai telah singkron dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) sebagai instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur dan penyelenggaraan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

BACA JUGA:  Menulis Itu Ekspresi Pribadi yang Sejati

Jangan demi pemenuhan nafsu berburu jabatan, Wakil Rektor IV UINSU Medan, harus merombak Statuta dan peraturan, mengalokasikan penambahan anggaran bea operasional, sekadar untuk menyahuti galauan pihak yang belum kecipratan jabatan. Sebaiknya ditunda saja. Wallahu a’lam bissawaf!  

*Alumni Fakultas Syariah IAIN-SU Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB