Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ungkap Puan usai melantik Tim Pengawas Intelijen DPR.

Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.

BACA JUGA:  Gibran Absen di Pelantikan Kabinet, Mensesneg: "Sedang di Luar Kota"

Total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen dari DPR, di mana 5 orang di antaranya menjadi pimpinan. Kelima pimpinan Tim Pengawas Intelijen DPR adalah Utut Adianto, Dave Lasono, G. Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono.

Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait keintelijenan dengan sebaik-baiknya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Tugas intelijen Negara sendiri adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Sementara tim yang telah dilantik hari ini memiliki tugas untuk mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.

Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya kerja sama antar stakeholder terkait agar dapat menjalanlan fungsi dan tugas intelijen negara secara optimal.

“Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” tegas Puan.

Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR:

Koordinator
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Pimpinan
Utut Adianto
Dave Laksono
G. Budisatrio Djiwandono
Ahmad Heryawan
Anton Sukartono

Anggota
Junico BP Siahaan
Gavriel P Novanto
Endipat Wijaya
Viktor Laiskodat
Abdul Halim Iskandar
Jazuli Juwaini
Farah Putri Nahlia
Rizki Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Berita Terbaru