​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk meluruskan polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Melalui SE tersebut, Kejagung menegaskan bahwa kewenangan ini tidak serta-merta menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.

​Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk, dipastikan masih memiliki keabsahan hukum untuk melakukan audit kerugian negara.

​Respons Cepat Lewat Surat Edaran ke Daerah

​Langkah ini diambil Kejagung sebagai respons atas munculnya beragam tafsir di masyarakat pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

​Sikap resmi institusi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara.

BACA JUGA:  Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum

​Imbauan agar Publik Membaca Putusan MK Secara Utuh

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau publik dan aparat penegak hukum di daerah untuk membaca putusan MK tersebut secara menyeluruh, bukan secara parsial atau terpotong-potong.

​“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

​Anang juga menyayangkan banyaknya potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa validitas yang utuh.

​“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tambahnya. Saat dikonfirmasi ulang mengenai nasib hasil audit dari BPKP, Anang memastikan bahwa dokumen tersebut “masih bisa” digunakan.

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Adik Luhut Jadi Dubes Jepang, Ini Profil Lengkapnya!

​Penafsiran Hukum dan Dasar Putusan

​Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan menggarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak mengubah norma esensial dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Menurut analisis hukum Kejaksaan, pertimbangan MK yang menyebutkan BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak bermaksud menciptakan norma baru yang memosisikan BPK sebagai satu-satunya lembaga tunggal.

​“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

​Sebagai landasan hukum yang kuat, Kejagung menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap akan berpedoman pada rangkaian putusan MK terdahulu yang sudah inkrah, yaitu:

​Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012

​Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

​Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru