​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk meluruskan polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Melalui SE tersebut, Kejagung menegaskan bahwa kewenangan ini tidak serta-merta menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.

​Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk, dipastikan masih memiliki keabsahan hukum untuk melakukan audit kerugian negara.

​Respons Cepat Lewat Surat Edaran ke Daerah

​Langkah ini diambil Kejagung sebagai respons atas munculnya beragam tafsir di masyarakat pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

​Sikap resmi institusi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara.

BACA JUGA:  Segera Klaim Kode Redeem FF Ini, Dapat Emote Legendaris

​Imbauan agar Publik Membaca Putusan MK Secara Utuh

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau publik dan aparat penegak hukum di daerah untuk membaca putusan MK tersebut secara menyeluruh, bukan secara parsial atau terpotong-potong.

​“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

​Anang juga menyayangkan banyaknya potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa validitas yang utuh.

​“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tambahnya. Saat dikonfirmasi ulang mengenai nasib hasil audit dari BPKP, Anang memastikan bahwa dokumen tersebut “masih bisa” digunakan.

BACA JUGA:  Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 2025 Secara Hybrid, Ini Jadwal Lengkapnya

​Penafsiran Hukum dan Dasar Putusan

​Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan menggarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak mengubah norma esensial dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Menurut analisis hukum Kejaksaan, pertimbangan MK yang menyebutkan BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak bermaksud menciptakan norma baru yang memosisikan BPK sebagai satu-satunya lembaga tunggal.

​“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

​Sebagai landasan hukum yang kuat, Kejagung menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap akan berpedoman pada rangkaian putusan MK terdahulu yang sudah inkrah, yaitu:

​Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012

​Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

​Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB