​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk meluruskan polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Melalui SE tersebut, Kejagung menegaskan bahwa kewenangan ini tidak serta-merta menjadi monopoli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.

​Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk, dipastikan masih memiliki keabsahan hukum untuk melakukan audit kerugian negara.

​Respons Cepat Lewat Surat Edaran ke Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini diambil Kejagung sebagai respons atas munculnya beragam tafsir di masyarakat pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

​Sikap resmi institusi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara.

BACA JUGA:  Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI yang Wafat di Usia 84 Tahun

​Imbauan agar Publik Membaca Putusan MK Secara Utuh

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau publik dan aparat penegak hukum di daerah untuk membaca putusan MK tersebut secara menyeluruh, bukan secara parsial atau terpotong-potong.

​“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

​Anang juga menyayangkan banyaknya potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa validitas yang utuh.

​“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” tambahnya. Saat dikonfirmasi ulang mengenai nasib hasil audit dari BPKP, Anang memastikan bahwa dokumen tersebut “masih bisa” digunakan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan PM Anwar Ibrahim, Jalin Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia

​Penafsiran Hukum dan Dasar Putusan

​Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan menggarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak mengubah norma esensial dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Menurut analisis hukum Kejaksaan, pertimbangan MK yang menyebutkan BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak bermaksud menciptakan norma baru yang memosisikan BPK sebagai satu-satunya lembaga tunggal.

​“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

​Sebagai landasan hukum yang kuat, Kejagung menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap akan berpedoman pada rangkaian putusan MK terdahulu yang sudah inkrah, yaitu:

​Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012

​Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

​Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Berita Terbaru

Tersangka Lubis (21) saat menjalani proses identifikasi di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah diamankan karena kedapatan memiliki dan berniat mengedarkan narkotika jenis sabu serta puluhan butir pil ekstasi di kawasan Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/5). Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:34 WIB

Wilmar Eliaser Simandjorang
Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)

Kota Medan

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB