Berkas Perkara Pelecehan Seks Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke PN Balige

Terlihat Kantor Kejaksaan Toba dan Pengadilan Negeri Balige Toba, Yang nantinya saksi bisu kasus dugaan pelecehan seksual. Foto: D|oktober napitupulu

Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melimpahkan berkas oknum kepala Desa terlantik di Kecamatan Laguboti, brinisial TP, 41, dugaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur disalah satu desa di Kecamatan Laguboti ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, belum lama ini.

Kepala Kejari Toba Robinson Sitorus saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengakui pihaknya telah melimpahan berkas TP ke PN Balige.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara atas nama terdakwa inisial TP, perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Balige, hari Senin 4 Mei 2020 lalu dan sudah diterima oleh pengadilan. Kita tinggal menunggu persidangan dari pihak pengadilan,” ujar Gilbeth.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kajari Toba Samosir telah membebaskan TP, kembali Gilbeth mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Bahwa perkara TP dari Kepolisian ke Kejaksaan hingga perkara itu sudah P-21, pihak kejaksaan menyatakan tidak main-main dengan perkara dugaan pencabulan ini.

Pelimpahan berkas TP dibenarkan oleh pihak PN Balige melalui Ketua Pengadilan Negeri Balige, Paul Marpaung Kepada wartawan, membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut sudah  teregistrasi penerimaan berkas perkara atas nama TP. Dengan Berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg yang telah diterima tanggal 4 Mei 2020.

“Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap proses,” kata Ketua Pengadilan.

Sekadar diketahui, TP merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Laguboti dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Secara terpisah saat dikonfirmasi kuasa hukum korban pencabulan dari KPAI Toba belum berhasil hingga berita ini tayang. D|Tsa-36

Pos terkait