Berkas Perkara Pelecehan Seks Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke PN Balige

Pelimpahan berkas TP dibenarkan oleh pihak PN Balige melalui Ketua Pengadilan Negeri Balige, Paul Marpaung Kepada wartawan, membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut sudah  teregistrasi penerimaan berkas perkara atas nama TP. Dengan Berkas pemeriksaan perkara pidana nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Blg yang telah diterima tanggal 4 Mei 2020.

“Berkas perkara sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap proses,” kata Ketua Pengadilan.

Sekadar diketahui, TP merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Laguboti dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Secara terpisah saat dikonfirmasi kuasa hukum korban pencabulan dari KPAI Toba belum berhasil hingga berita ini tayang. D|Tsa-36

Pos terkait