Diungkapkan, lembaga yang melaksanakan Bimtek itu diduga tanpa legalitas atau payung hukum.
Disebutkan, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar pada Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). D|Red