Bimtek Diduga Tanpa Payung Hukum, Sedot DD Miliaran Rupiah di Humbahas Bergulir ke Kejatisu

Diungkapkan, lembaga yang melaksanakan Bimtek itu diduga tanpa legalitas atau payung hukum.

Disebutkan, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar pada Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). D|Red

Pos terkait