Bisakah? Makan Minum di Kafe Bayar Pakai Sampah

- Penulis

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisakah makan minum di kafe bayar pakai sampah? Bisa. Hal itu bisa dilakukan di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. (ist)

Bisakah makan minum di kafe bayar pakai sampah? Bisa. Hal itu bisa dilakukan di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Bisakah makan minum di kafe bayar pakai sampah? Bisa. Hal itu bisa dilakukan di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Warga cukup bawa sampah atau barang bekas ke kantor Kelurahan Sei Agul, lalu sampah tersebut akan dinilai petugas, selanjutnya warga tersebut diberi voucher makan-minum di kafe.

“Ini salah satu upaya kita dalam menangani sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat, sekaligus menumbuhsuburkan kesadaran warga kita bahwa sampah juga mempunyai nilai ekonomis,” ujar Camat Medan Barat, Lilik didampingi Lurah Sei Agul, Muhammad Aidiel Putra Pratama, Senin (21/3) di kantornya.

Lilik menerangkan, salah satu program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution adalah penanganan kebersihan. Dalam menjalankan program tersebut diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak berkompeten. Dan, lanjutnya, inovasi penanganan sampah di Kecamatan Medan Barat ini pun terwujud oleh jalinan kolaborasi antara Kecamatan Medan Barat, star up Kepul, dan pengusaha kafe “Janji Rasa” yang berlokasi di Jalan Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, dengan program makan dan minum bayar pakai sampah.

“Masyarakat dapat membawa sampahnya ke kantor Lurah Sei Agul setiap hari. Selanjutnya petugas dari Kepul akan menilai sampah tersebut dan memberikan voucher yang dapat digunakan, sebagai alat pembayaran di Kafe Janji Rasa setiap hari Sabtu dan Minggu,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bahas Persiapan Festival Nusantara Bremen 2023

Kolaborasi ini, lanjutnya, memecahkan masalah keterbatasan tempat pembuangan sampah sementara di wilayah Kecamatan Medan Barat. Karena, sampah yang dibawa masyarakat ke Kantor Kelurahan Sei Agul akan langsung dibawa ke gudang Kepul.

“Artinya, sampah itu tidak menginap di kantor lurah, namun langsung dibawa oleh Kepul ke gudang penyimpangan mereka,” ucapnya.

Lilik menambahkan, kolaborasi penanganan sampah yang dimulai di Kelurahan Sei Agul ini juga akan dikembangkan ke kelurahan-kelurahan lain di Kecamatan Medan Barat.

“Kita juga akan mempeluas jaringan kolaborasi, bukan hanya dengan kafe-kafe lain, namun juga swalayan-swalayan yang ada di Medan Barat,” lanjut Lilik seraya mengatakan, kolaborasi ini juga akan menjaga agar nilai tukar sampah masyarakat ini kompetitif atau lebih tinggi dari harga pasar.

Sebelumnya, di Kelurahan Sei Agul juga telah berjalan program penanganan sampah bertajuk “Jumat Berkah”. Dalam program ini warga dapat bersedekah ke masjid dengan menukarkan sampahnya dengan uang dan menyedekahkannya ke masjid.

Lurah Sei Agul, Muhammad Aidiel Putra Pratama, menambahkan, program ini hampir sama dengan sampah warga yang dapat ditukar voucher makan minum di kafe. Bedanya, dalam program “Jumat Berkah” ini, uang hasil penukaran sampah warga disedekahkan ke masjid.

BACA JUGA:  Camat Medan Barat: Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai

“Setiap hari, warga bisa datang membawa sampah ke kantor Kelurahan Sei Agul. Selanjutnya petugas juga akan melakukan penilaian dan secara terbuka akan menyampaikan jumlah uang yang akan disedekahkan sesuai hasil penilaian,” terangnya.

Aidiel menambahkan, petugas juga akan menyampaikan secara jelas nama dan lokasi masjidnya. “Kita akan menggilir satu per satu masjid yang ada di Kelurahan Sei Agul,” sebutnya seraya mengatakan, program “Jumat Berkah” ini juga merupakan hasil kolaborasi dengan star up Kepul.

Dalam program ini, Kepul mengumumkan secara terbuka sampah maupun barang bekas yang dapat ditukarkan serta nilai tukarnya. Nilai sampah yang ditawarkan Kepul ini juga bersaing dengan usaha-usaha penampung barang bekas lainnya. Saat ini, sampah atau barang bekas yang dapat ditukar antara lain botol plastik, kardus, seng, ember, dirigen, kaleng, goni, panci, kertas, bahkan minyak jelantah.

Di akhir wawacara, Camat Medan Barat Lilik menegaskan, program ini akan terus disempurnakan. Diharapkan, program di Kelurahan Sei Agul ini dapat menjadi percontohan bagi kelurahan-kelurahan lain di Medan Barat.

“Dan poin yang diharapkan bisa dipetik dari program ini adalah kesadaran masyarakat akan nilai ekonomis sampah,” tutupnya.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru