Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK
Foto: ist

Namun, saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke MK.

“Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut.

Bacaan Lainnya

“Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusikan,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang persentase pemilihnya mencapai 100 persen dan.

“Itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal,” tambahnya.

Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan. D|Red

 

Pos terkait