“Salah satu kendaraan itu berpelat dari luar Sumut. Maka kami langsung melakukan sosialisasi. Sama seperti yang dilakukan Gubernur Riau sebelumnya. Jadi bukan penilangan, hanya imbauan,” katanya.
Dikatakan Bobby, kebijakan mengenai penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sumut bukanlah hal baru dan sudah diterapkan di sejumlah provinsi lain.
Salah satu dari tiga kendaraan tersebut, lanjutnya, menggunakan pelat nomor BL asal Aceh. Hal itulah yang kemudian disampaikan langsung sebagai bagian dari edukasi kepada pengemudi.
“Salah satu kendaraan itu berpelat dari luar Sumut. Maka kami langsung melakukan sosialisasi. Sama seperti yang dilakukan Gubernur Riau sebelumnya. Jadi bukan penilangan, hanya imbauan,” katanya.
Menurut Bobby, kebijakan mengenai penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sumut bukanlah hal baru dan sudah diterapkan di sejumlah provinsi lain.
Ia menambahkan, seluruh perusahaan yang berdomisili dan beraktivitas di Sumut harus menyesuaikan kendaraan operasionalnya dengan pelat BK atau BB.
Kebijakan ini, lanjut Bobby, penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk ke kas daerah dan bisa dioptimalkan kembali untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.D| red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






