Selain BPN, PTPN, Pemkab & Ciputra Grup: Oknum DPRD Deliserdang Harus Diperiksa Soal Citraland

Foto : Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Dok:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pengusutan dugaan penggelapan tanah untuk properti Citraland terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan pemeriksaan terus berjalan dan akan menjadwal ulang pihak yang mangkir dari panggilan.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tetap terus berjalan. Bagi pihak yang belum hadir akan dijadwalkan ulang sesuai hukum acara,” ungkap Husairi via pesan singkat, Senin 6/10/2025.

Salahsatu pihak yang mangkir dari pemeriksaan di antaranya Kepala Kanwil BPN Deliserdang tahun 2000-2022, Drs Fauzi.

Bacaan Lainnya

Disinggung penetapan tersangka, Husairi menegaskan Kejati Sumut masih melakukan pendalaman penyidikan.

“Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara resmi,” ungkap Husairi.

Terpisah, Praktisi Hukum Julheri Sinaga yang diwawancarai Bumantara turut angkat bicara. Dikatakan Julheri, bahwa pengusutan ini diharapkan tidak berhenti pada manajemen BPN Sumut dan Deliserdang, PTPN I, Pemkab Deliserdang dan pengembang di Ciputra Grup.

Pos terkait