Bripka R Menghadapi Sidang Etik Setelah Kasus Rantis Menabrak Ojol

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sidang Etik Di Mabes Polri (Foto:Ist)

Ilustrasi Sidang Etik Di Mabes Polri (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam kasus menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Bripka R mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret biru tua saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pihak eksternal dan berharap kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang. “Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya.

BACA JUGA:  Prabowo Berduka: Affan Kurniawan, Ojol yang Diserempet Rantis Brimob, Tewas dalam Tragedi

Insiden tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian, menyebabkan kericuhan hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Rantis Brimob menabrak Affan di Pejompongan, mengakibatkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, termasuk Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka R yang melakukan pelanggaran kategori berat. Lima personel lainnya, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kompol Kosmas, yang duduk di samping Bripka R saat insiden, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Kosmas dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa, mengakibatkan korban jiwa.

BACA JUGA:  Audiensi Komisi Reformasi Polri, Terima Aspirasi Masyarakat untuk Perbaikan Institusi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob dan meminta kasus diusut tuntas.

Sidang etik Bripka R diharapkan dapat mengungkap kronologi insiden dan menentukan tanggung jawabnya. Masyarakat menunggu hasil sidang untuk mengetahui langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelanggaran kode etik oleh personel kepolisian. Polri diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan profesional . D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB