Bung Joe: Negara Ini Sedang Tidak Baik saja, Karena Pers-nya Sakit dan Penting Adanya Penataan Ulang

Bung Joe Bersama Partner|Foto Bung Joe

•> UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk:

1. Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas.

Bacaan Lainnya

2. Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

3. Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat.

“Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan perusahaan yang baru berdiri. Diharapkan agar peraturan yang baru ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”, tegas Bung Joe disela-sela kesibukannya bersama tim Media Cyber Sumut di Mako Polda Sumatera Utara Jl.SM Raja.

Soal kualitas berita, Bung Joe melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan PERS sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi”, tutupnya.D|Red

Pos terkait