Surya menambahkan, untuk menambah PAD Kabupaten Asahan setiap pedagang dikenakan biaya retribusi, tetapi biaya retribusinya tidak memberatkan pedagang kuliner tersebut. Dan kita mengutamakan pedagang yang berjualan di Alun-Alun Kota Kisaran.
Selanjutnya Surya meminta kepada Dinas Kopdag Kabupaten Asahan, untuk mendata pedagang yang ada di Alun-Alun Kota Kisaran dan membuat peraturan atau kesepakatan kepada para pedagang tentang mekanisme berjualan di Hutan Kota TGS Kisaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
“Tata rapi para pedagang yang akan berjualan disini, ingatkan mereka untuk tidak meninggalkan barang apapun dan menjaga kebersihan dilokasi tempat berdagangnya,” pesan Bupati Asahan kepada Dinas Kopdag Kabupaten Asahan. D|Kis-19