Bupati Deli Serdang Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Mobil Dinas

Foto; ist

“Untuk perawatan mobil yang diberikan karena ini bersifat hibah, kecuali Karang Taruna, semuanya ditanggung masing-masing organisasi,” sebut Bupati.

Di kesempatan itu juga, Bupati mengingatkan tentang Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang mobil dinas tidak dipakai untuk mudik, dan semuanya harus berpelat merah selama jam dinas dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik.

“Ke depan, mungkin ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mobilnya rusak, kita ada wacana untuk menyewa mobil dinas karena lebih menghemat. Uangnya bisa dipakai untuk kegiatan yang berdampak ke masyarakat,” ungkap Bupati di acara yang juga dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS; Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor SSos MAP, para staf ahli, asisten dan pimpinan OPD dan lainnya.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait