Bupati Samosir Lantik Dua PAW Kades

Bupati Samosir Lantik Dua PAW Kades
Foto: D|Ist

Ia juga menekankan, kepala desa yang baru dilantik harus segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin terselenggaranya konsolidasi pemerintahan dan konsolidasi sosial di desa, terutama dalam menyusun program kerja yang bermanfaat, sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Kepala desa bukan sebagai jabatan warisan atau harajaon (kepala desa bukan kerajaan-red), akan tetapi sebagai jabatan pelayanan atau Parhobas, sehingga kepemimpinan harus dijalankan secara demokratis, terbuka dan dipadukan dengan tatanan adat budaya serta kearifan lokal,” ucap Vandiko.

Mengakhiri arahannya, Bupati Samosir menyampaikan agar kepala desa yang baru dilantik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memberikan contoh dan perbuatan sebagai suri teladan yang baik bagi masyarakatnya. D|Sam-59

Bacaan Lainnya

Pos terkait