Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim  Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol  (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5).   Foto:  HO-Kejaksaan Agung RI

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5). Foto: HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang diduga terkait dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan.

 

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5), mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan, Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.

 

Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

BACA JUGA:  Wabup Deli Serdang Lom Lom Suwondo Klarifikasi soal "Kabupaten Nahdliyin"

Usai ditangkap penyidik, kata Harli, Eddy  akan menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.

Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.

Harli menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli menangani perkara Eddy. Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.

“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:  Bobby Blusukan ke Kampung Nelayan Deli Serdang dan Serap Harapan Warga

“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” katanya.

Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.

 

Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.

 

Kapuspenkum mengatakan saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.

 

“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” ujarnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB