Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

cabjari bakongan aceh selatan
Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Anggaran Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada, Kamis (10/02/2022).(ist)

Banda Aceh-Mediadelegasi: Cabjari (Cabang Kejaksaan Negari) Bakongan Aceh Selatan, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam pada, Kamis (10/02/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky, SH kepada sejumah media di Banda Aceh seusai pelimpahan berkas menerangkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh itu, guna adanya persidangan atas penyidikan dugaan korupsi dana desa yang mereka lakukan.

“Saya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022, beserta Surat Dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan T.A.2019, atas nama Terdakwa Berinisial LH dan RY selaku Keuchik dan Bendahara periode 2019-2024,” terang Kacabjari Bakongan Rizky.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.

Pos terkait