“Untuk dugaan kasus suap menyuap, sampai saat ini masih terus kita dalami. Namun, tersangka yang kita tahan kali ini (IS) berperan mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, PT NDP-lah pemohon perubahan HGU PTPN II menjadi HGB. Terkait janji-janji ini masih dalam pendalaman,” kata Jeffry.
Dari luas lahan 8.077 hektare yang hendak diubah statusnya dari HGU menjadi HGB dan dibangun perumahan Citraland, Jeffry menjelaskan bahwa masih sekitar 5 persen yang sudah berubah status.
“Kalau untuk keseluruhan, luas lahannya 8.077 hektare. Namun yang baru mereka ubah atau ajukan dan sudah terbit HGB-nya baru sekitar 5 persen, yakni lebih kurang 93 hektare,” tuturnya.
Tiga tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sebelumnya juga menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang pada Kamis (28/8/2025).
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut turut menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga telah melanggar hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







