Citraland Diduga Dibangun di Atas Aset Korupsi: Notaris Jadi Sorotan Kejati Sumut

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Citraland Helvetia (Foto:Ist)

Citraland Helvetia (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Notaris diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Dugaan keterlibatan notaris dalam bentuk memuluskan proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mochamad Jeffry, menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak notaris.

“Terkait notaris itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga masih kita lakukan pendalaman,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang keterlibatan notaris saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

Jeffry mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan (audit) oleh ahli. Ia menuturkan, audit tersebut hampir selesai dan hasilnya akan segera diumumkan ke publik.

“Untuk kerugian negara, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan. Ini masih sedang dilakukan finalisasi. (Penyitaan aset yang menjadi kerugian negara) sedang kita persiapkan terkait penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-025, dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

BACA JUGA:  Perlu Kerjasama Memerangi Narkoba Perusak Sendi Kehidupan

ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023.

Saat ditanya mengenai apakah ada dugaan suap menyuap yang dilakukan IS kepada ASK dan ARL untuk melanggengkan proses peralihan status HGU PTPN II menjadi HGB, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu mengatakan tim penyidik masih mendalaminya.

“Untuk dugaan kasus suap menyuap, sampai saat ini masih terus kita dalami. Namun, tersangka yang kita tahan kali ini (IS) berperan mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, PT NDP-lah pemohon perubahan HGU PTPN II menjadi HGB. Terkait janji-janji ini masih dalam pendalaman,” kata Jeffry.

Dari luas lahan 8.077 hektare yang hendak diubah statusnya dari HGU menjadi HGB dan dibangun perumahan Citraland, Jeffry menjelaskan bahwa masih sekitar 5 persen yang sudah berubah status.

BACA JUGA:  Proyek Waterfront City Samosir Diduga Dikorupsi

“Kalau untuk keseluruhan, luas lahannya 8.077 hektare. Namun yang baru mereka ubah atau ajukan dan sudah terbit HGB-nya baru sekitar 5 persen, yakni lebih kurang 93 hektare,” tuturnya.

Tiga tersangka yang telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut sebelumnya juga menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT DMKR) Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang pada Kamis (28/8/2025).

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut turut menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga telah melanggar hukum. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB