Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan pernyataan yang akhirnya memuluskan proses pengadaan laptop Chromebook. Padahal, hasil riset menunjukkan bahwa laptop tersebut memiliki sejumlah kekurangan yang signifikan.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). JPU menjelaskan bahwa awalnya, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook pada 21 Februari 2020.
Setelah pertemuan tersebut, Ibrahim Arief memaparkan hasilnya di depan Nadiem Makarim. Dalam pemaparan tersebut, Ibrahim Arief bersama tim Wartek menyampaikan berbagai informasi, termasuk keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
“Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” kata Jaksa.
Namun, meskipun telah mengetahui adanya keterbatasan tersebut, Nadiem Makarim justru memberikan pernyataan yang seolah-olah mengabaikan kekurangan tersebut.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” sambung Jaksa. Pernyataan inilah yang kemudian diduga menjadi lampu hijau untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook, meskipun ada keraguan terkait efektivitasnya.








