Sebagai informasi, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 pihak diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim sendiri yang nilainya mencapai Rp809 miliar. Selain Nadiem, sejumlah nama dan perusahaan juga disebut menerima aliran dana dari pengadaan ini.
Pernyataan Nadiem Makarim yang memuluskan pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan dalam persidangan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Nadiem tetap melanjutkan pengadaan tersebut meskipun telah mengetahui adanya kekurangan pada laptop Chromebook.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan tidak boleh mengabaikan potensi kerugian yang mungkin timbul. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








