Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025

Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pers rekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Alasannya, walaupun dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4).

Bacaan Lainnya

Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

 

Padahal prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers

Dewan Pers juga menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

“Hal ini, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik Rahayu.

Ia menyebut, Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Pos terkait