Proyek pembangunan parit jalan di Desa Sidotani 1 Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tanpa plank proyek. Foto: D|Ist
Simalungun-Mediadelegasi: Proyek pembangunan parit jalan di Desa Sidotani 1 Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga menyalahi aturan karena tanpa plank informasi proyek.
Zukri As-Siddiq, aktivis mahasiswa Sumatera Utara yang sedang menempuh pendidikannya di Kota pelajar Yogyakarta ini, Minggu (17/5), mendesak Inspektorat dan lembaga tindak pidana korupsi segera mengaudit proyek yang sedang dikerjakan itu.
Menurutnya, pelaksanaan proyek itu bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tanpa plank proyek di lokasi.