Dinas Pendidikan Sumut Sosialisasikan SPMB 2025

Dinas Pendidikan Sumut Sosialisasikan SPMB 2025
Foto: Ilustrasi

Sementara itu, bagi calon murid penyandang disabilitas, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang sosial atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.

3. Jalur Mutasi

Persyaratan bagii calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali dan mendaftar melalui Jalur Mutasi, wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Selain itu, calon murid memiliki surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, bagi calon murid yang merupakan anak guru, dokumen yang harus disiapkan adalah surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).

Surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja mesti memiliki masa berlaku yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.

4. Jalur Domisili

Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan.

Namun dengan syarat alasan perubahan KK, seperti meninggalnya orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum KK baru diterbitkan.

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa digantikan dengan melampirkan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi.

Untuk alasan lain terjadi perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK sebelumnya hilang.

Kuota penerimaan SPMB 2025

Berikut adalah besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA

1. SD

Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%.

2. SMP

Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%

3. SMA

Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait