Medan-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021. Dari hasil penangkapan itu, Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil kurang lebig 1 kilogram sabu dan ganja.
Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.
“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg,” katanya.
Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.