Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan. “Kerusakan KTP-EL yang mengelupas, dan patah. KTP-EL yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020.
Kadisdukcapil Asahan itu juga mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.
“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah,” terang Supriyanto seraya mengatakan seusai melakukan pemusnahan wajib dilakukan pembuatan berita acaranya D|Kis-19