Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir

Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir
Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan Medan menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

“Jangan benturkan pengguna parkir dengan juru parkir di lapangan. Petugas Dinas Perhubungan Medan seharusnya selalu melakukan pengecekan di sejumlah titik lokasi parkir,” ujar Agus.

Ditambahkannya, hingga saat ini masih sering terjadi perdebatan di lapangan antara pengguna parkir dengan oknum juru parkir yang menyatakan stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan Pemkot Medan sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, Dishub Kota Medan secara resmi telah memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada warga sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Dua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan.

Adapun retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp3.000.

Sedangkan besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus. D/Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait