Divonis 2 Tahun Penjara, Bambang Pardede Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 2 Tahun Penjara, Bambang Pardede Nyatakan Pikir-pikir
Bambang Pardede (kanan) bersama terdakwa lainnya masing-masing Rico M Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung sedan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1). Foto: ist

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha.

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara. D/Red

Pos terkait