Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri untuk mendaftar akun aplikasi administrasi perpajakan Coretax.
Sistem pajak baru ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Tak hanya terdaftar atau memiliki akun, para abdi negara ini juga diwajibkan melakukan verifikasi akun wajib pajak (WP) hingga memiliki kode otoritas atau sertifikat elektronik (KO/SE). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.
Batas waktu kepemilikan akun Coretax adalah sebelum 31 Desember 2025. Dengan demikian, para ASN (termasuk PNS dan PPPK) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP.
“Langkah-langkah ini penting untuk #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Kamis (20/11/2025).
Bagi mereka yang bingung cara mendaftarkan akun di Coretax, DJP sudah menyiapkan panduan yang dapat dilihat melalui link (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax) sehingga para abdi negara tak kebingungan.D|Red






