Medan-Mediadelegasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, pemblokiran dilakukan terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum tindakan pemblokiran ini diambil, DJP telah melakukan upaya penagihan aktif melalui pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Pemblokiran rekening ini menyasar sebanyak 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan pemblokiran ini dilakukan melalui kerjasama dengan dua lembaga perbankan yang beroperasi di Kota Medan.
“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, mengatur secara rinci mengenai prosedur permintaan pemblokiran yang harus dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pihak bank memiliki kewajiban untuk melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak beserta biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam surat permintaan pemblokiran.
Proses pemblokiran rekening ini merupakan bagian integral dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak yang masih belum dibayarkan.
Pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi. Dengan tindakan serentak, KPP tidak perlu berulang-ulang menghubungi pihak bank, sehingga Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan dengan lebih efektif.






