DPR Akan Ajukan RUU Perampasan Aset Baru, Yusril Pastikan Proses Legislasi

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. (Foto:Ist)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru. RUU ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Yusril mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai keputusan DPR tersebut. DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Saat ini masih dibicarakan siapa yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU tersebut. RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu.

Pergantian pemerintahan biasanya membuat sejumlah RUU yang sudah diajukan tertunda prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah atau DPR ingin melanjutkan pembahasan atau menarik kembali draf RUU yang ada.

BACA JUGA:  Kunjungan Natal Semarakkan Rutan Cipinang, Warga Binaan Rayakan Kebersamaan dengan Keluarga

Yusril menekankan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) harus rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan mulai Januari 2026.

Yusril membuka peluang agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan. Pembahasan simultan ini dapat dilakukan karena KUHAP adalah hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset adalah hukum acara pidana khusus.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. UU Perampasan Aset dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana.

UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. Dengan adanya UU ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan hukum.

BACA JUGA:  25 Pejabat Eselon II Kemenkoinfra Dilantik, AHY Ajak Wujudkan Infrastruktur Merata di Seluruh Indonesia

DPR akan mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru dan membahasnya setelah pembahasan RUU KUHP selesai. Namun, Yusril membuka peluang agar pembahasan kedua RUU tersebut dapat dilakukan bersamaan.

Masyarakat berharap bahwa RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

DPR akan mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru dan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU ini dan berharap dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas tindak pidana. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru