DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan target agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia pada Kamis (22/5/2025).

Pos terkait