DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan target agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia pada Kamis (22/5/2025).

 

Untuk mencapai target tersebut, pembahasan R-KUHAP akan dimulai pada masa persidangan berikutnya, diperkirakan sekitar minggu kedua bulan Juni 2025. Habiburokman menekankan pentingnya penyelesaian revisi ini agar dapat berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

 

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Habiburokman menyatakan bahwa hingga saat ini, setidaknya 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat, dan mahasiswa telah memberikan masukan terkait R-KUHAP.

 

Proses RDPU akan terus dilakukan hingga masa persidangan berakhir, bahkan akan dilanjutkan selama masa reses. Habiburokman menegaskan komitmen Komisi III untuk melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembuatan undang-undang ini.

 

Rapat Kerja (Raker) untuk membahas R-KUHAP direncanakan akan dimulai sekitar tanggal 2 atau 3 Juni 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengejar target berlakunya R-KUHAP pada awal 2026.

 

Revisi KUHAP dianggap penting untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

Revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak warga negara. Proses revisi yang transparan dan partisipatif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

 

Komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi KUHAP menunjukkan upaya untuk menciptakan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan dapat menghasilkan R-KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru