DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang

BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Rini pada rapat tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.

BACA JUGA:  Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Dengan demikian, fungsi pengawasan BUMN akan diperketat dan dilakukan secara independen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Selain itu, terdapat perbedaan pada posisi pemimpin kedua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, sedangkan BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Meskipun demikian, fungsi-fungsi lain yang sebelumnya melekat pada Kementerian BUMN tetap akan dijalankan oleh BP BUMN.

Misalnya, hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. BP BUMN juga masih akan memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah.

Status para pegawai Kementerian BUMN pun tidak mengalami perubahan. Andre Rosiade memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis menjadi pegawai BP BUMN dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre.

Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan BP BUMN dan penyesuaian berbagai peraturan terkait. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses transisi ini agar BP BUMN dapat segera beroperasi secara efektif.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, sehingga BUMN dapat menjadi motor penggerak perekonomian yang handal dan berdaya saing tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru