DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang

BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Rini pada rapat tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.

BACA JUGA:  Kemenag Gelar Natal Bersama Umat Kristen dan Katolik, Bukan Lintas Agama

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Dengan demikian, fungsi pengawasan BUMN akan diperketat dan dilakukan secara independen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Selain itu, terdapat perbedaan pada posisi pemimpin kedua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, sedangkan BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Meskipun demikian, fungsi-fungsi lain yang sebelumnya melekat pada Kementerian BUMN tetap akan dijalankan oleh BP BUMN.

Misalnya, hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. BP BUMN juga masih akan memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah.

Status para pegawai Kementerian BUMN pun tidak mengalami perubahan. Andre Rosiade memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis menjadi pegawai BP BUMN dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Beasiswa Aperti BUMN 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Manfaatnya

“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre.

Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan BP BUMN dan penyesuaian berbagai peraturan terkait. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses transisi ini agar BP BUMN dapat segera beroperasi secara efektif.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, sehingga BUMN dapat menjadi motor penggerak perekonomian yang handal dan berdaya saing tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru