Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Rencana penerbitan payung hukum ini muncul menyusul maraknya kasus keracunan MBG yang menimpa siswa di berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya kelemahan signifikan dalam pelaksanaan program.
Perpres Jadi Solusi Atasi Keracunan Massal
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh penerbitan Perpres ini, menekankan bahwa program MBG sangat penting untuk peningkatan gizi anak bangsa. Namun, ia menegaskan perlunya evaluasi total dan perbaikan terhadap program ini.
“DPR RI kemarin melalui komisi sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres,” kata Puan, menyambut baik langkah pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang dapat melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Fokus Utama DPR: Investigasi dan Standar Pangan
Sejumlah legislator di Senayan menyuarakan catatan kritis dan mendesak agar Perpres tersebut mengatur hal-hal krusial, terutama yang berkaitan dengan keamanan pangan dan akuntabilitas.
1. Perlu Aturan Investigasi dan Sanksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini secara tegas meminta agar Perpres tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga mencakup ihwal investigasi dan sanksi.
Menurutnya, kasus keracunan masif terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan benar dan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Yang perlu diatur, sekurang-kurangnya tugas, fungsi dan kewenangan BGN. Bentuk kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lain, tata kelola dan SOP. Pengawasan dan investigasi, sanksi,” ujar Yahya.
2. Optimalisasi Peran Ahli Gizi Lapangan
Yahya Zaini juga menyoroti tidak berfungsinya peran ahli gizi yang ditugaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setiap SPPG ditugaskan tiga orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai kepala, ahli gizi, dan ahli keuangan. Ia meyakini, jika ahli gizi tersebut berfungsi dengan baik, kasus keracunan tidak akan terjadi.
3. Standar Keamanan Pangan dan Uji Laboratorium
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyoroti aspek standar keamanan pangan. Ia mendesak agar Perpres mewajibkan adanya mekanisme uji laboratorium secara rutin oleh Labkesda dan Kesling.
Selain itu, ia juga meminta adanya larangan pangan ultra-proses yang berlebihan dalam menu MBG.
Batasan Teknis dan Pelibatan Daerah Ditekankan
Catatan dari DPR juga masuk ke ranah teknis operasional dan pembagian peran antara pusat dan daerah.
4. Pengaturan Batas Produksi Dapur
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Perpres mengatur secara jelas mengenai standar gizi dan perlunya pembatasan kapasitas produksi setiap dapur MBG.






