Medan-Mediadelegasi: Bapemperda kota Medan hari ini menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021). Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut walikota Medan, Ketua dan wakil ketua DPRD Kota Medan, Badan kehormatan, Ketua Komisi, dan Ketua fraksi DPRD, Sekertaris kota Medan.
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM menyebut ke 28 jumlah Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan per undang undangan lainnya dan pembentukan Perda retap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif.
Untuk itu kata Edwin Sugesti, Ianya selaku Ketua Bapemperda bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.