DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Untuk Dibahas Tahun 2022

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani agenda ranperda yang disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE. Pemko Medan menetapkan 25 ranperda yang akan dibahas tahun 2022 ini.(ist)

Wali Kota Medan Bobby Nasution menandatangani agenda ranperda yang disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE. Pemko Medan menetapkan 25 ranperda yang akan dibahas tahun 2022 ini.(ist)

Medan-Mediadelegasi: DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna bersama Pemko Medan, dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 pada, Senin (24/1/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Medan. Paripurna tersebut mentetapkan 25 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama eksekutif selama tahun 2022 ini. Diantaranya, Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Turut hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kepala Bappeda Ir Benny Iskandar dan pimpinan OPD lainnya. Juga hadir Setwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Hukum dan Persidangan Hj Alida SH MHum serta fungsional muda kajian perancang peraturan per undang undangan Febianta Tarigan SH.

Ketua Badan Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dalam laporannya menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) berdasarkan penrundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Tujuannya, agar membentuk Perda berdasarkan skala prioritas dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

BACA JUGA:  Penggunaan Teknologi Drone dan Robot Tantangan Masa Depan

“Kemudian, agar pembentukan Perda terkordinasi, terarah dan terpadu disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislative. Sehingga produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam system hukum nasional,” terang Edwin.

Adapun Ranperda Pemko Medan yang akan dibahas Tahun 2022 adalah

  1. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2021.
  2. Ranperda tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022.
  3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
  4. Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.
  5. Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
  6. Ranperda tentang revisi peraturan daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  7. Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Kota Medan.
  8. Ranperda tentang revisi peraturan daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
  9. Ranperda tentang pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan.
  10. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.
  11. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di kota medan.
  12. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
  13. Ranperda tentang perubahan atas Perda peraturan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan.
  14. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame.
  15. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
  16. Ranperda tentang penyelanggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  17. Ranperda tentang inovasi daerah.
  18. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041.
  19. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
  20. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
  21. Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
  22. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah.
  23. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota medan tahun 2015-2035.
  24. Ranperda tentang peraturan zonasi kota medan 2022-2042.
  25. Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata kota medan tahun 2022-2025.
BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Fasilitas Pasar Petisah Yang Rusak Diperbaiki

Sementara itu, ada 28 Propemperda di tahun 2021, namun hanya 10 yang selesai, 8 Ranperda diantaranya sudah disahkan DPRD bersama pemko. (D|Red-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB