Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun tentang Pembangunan RS Regina yang sudah berlangsung selama 7 bulan masa pembangunannya di kota Medan, Senin (15/3/2021).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama rekan rekan Komisi IV yang juga di hadiri LSM Penjara, Satpol PP kota Medan, Lurah warga lingkungan IV dan V, Pihak RS Regina Maris, PT RGU dan PT PAJ dan Kepala lingkungan V Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Menurut Ketua Forum Nursalmandat pembangunan RS Regina Maris sudah membuat masyarakat khususnya Lingkungan V dan IV di kelurahan Sei Mati.
Hal senada Arsini Pilian selaku koordinator lapangan di Forum berdampak mengatakan berdampak kepada masyarakat sangat besar yang menyebabkan rumah warga jadi banjir, dinding rumah warga retak dan menyebabkan salah satu warga terkena penyakit ISPA.
Sedangkan Team LSM Penjara mengatakan mengenai peta Tata Ruang Jalan Brigjen Katamso tentang R1(Pemukiman) dan K1(Perdagangan), pembangunan RS Regina Maris sudah menyalah dimana sudah melanggar Regulasi dan menginginkan untuk stop pembangunan RS Regina Maris.
Faisal penduduk yang tinggal yang hanya berjarak 4 Meter dari bangunan RS Regina Maris mengatakan Kronologi awalnya berdiri bangunan tersebut bulan Oktober 2019 warga Lingkungan IV dan V diundang ke kantor lurah untuk sosialisasi tentang masalah akan dibangunnya RS Regina Maris.