Medan-Mediadelegasi : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan aktivitas parkir di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Desakan ini muncul karena adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengutipan retribusi parkir tepi jalan di lokasi tersebut.
Renville Napitupulu mengungkapkan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku hingga pukul 12 malam. Namun, aktivitas parkir di lokasi tersebut terus berlangsung hingga dini hari, seiring dengan ramainya pengunjung angkringan yang beroperasi di sekitar jalan tersebut.
“Jika izinnya memang sampai jam 12 malam, kita minta Dishub Medan segera bertindak. Ada selisih waktu yang berpotensi menimbulkan kebocoran, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Renville pada Rabu (17/12/2025).
Renville menjelaskan bahwa rata-rata pengunjung angkringan di sekitar Jalan Nibung Raya baru pulang sekitar pukul 2 hingga 3 pagi. Sementara itu, pedagang angkringan di sana buka hingga pukul 3 hingga 4 pagi. Kondisi ini menyebabkan kendaraan yang parkir bisa mencapai tiga lapis.
“Sangat disayangkan jika retribusi yang dikutip juru parkir tidak masuk ke kas Pemko Medan. Ini akan menjadi perhatian kita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” jelas Renville.
Selain masalah parkir, Renville juga menyoroti status pedagang angkringan yang beroperasi setiap hari di Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Nibung Raya. Ia mempertanyakan apakah keberadaan pedagang angkringan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dulu ada wacana menjadikan Jalan Gatot Subroto sebagai lokasi kuliner, namun Jalan Nibung Raya tidak. Kita akan meninjau sejauh mana perkembangannya. Jika ilegal, kita minta Pemko Medan mengambil tindakan tegas sekaligus memberikan solusi bagi pedagang,” ujar Renville.
Renville menekankan bahwa semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia juga meminta Pemko Medan untuk memberikan solusi yang adil bagi para pedagang angkringan jika memang keberadaan mereka melanggar aturan.
“Semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu,” pungkas Ketua DPD PSI Kota Medan ini.






