Sebelumnya, Plt Kadishub Medan, Suriono, menyampaikan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku sampai pukul 12 malam. Ia berjanji akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Sudah kita cek, izinnya ada, tapi memang sampai jam 12 malam. Dengan adanya informasi ini, kita akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Suriono.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Medan. Mereka berjanji akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dishub Medan dalam menertibkan aktivitas parkir dan pedagang kaki lima di Kota Medan.
DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, sehingga PAD Kota Medan dapat ditingkatkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






